Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Ekspolitasi Anak Secara Ekonomi di Panti Asuhan Melalui Media Sosial Tiktok
Sari
Dewasa ini digitalisasi semakin mendominasi kehidupan sehari-hari seperti TikTok kerap dimanfaatkan sebagai sarana untuk mengeksploitasi anak demi kepentingan ekonomi, popularitas, atau tujuan lainnya. Kasus eksploitasi anak secara ekonomi yang terjadi di panti asuhan menjadi isu yang serius karena dalam kasus ini anak-anak dimanfaatkan guna mendapatkan keuntungan finansial melalui media sosial tiktok. Donasi yang telah terkumpul disalahgunakan oleh pihak terkait untuk kepentingan pribadi pihak panti. Tindakan ini melanggar hak-hak anak, terutama hak memperoleh perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan dan eksploitasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana bentuk pertanggungjawaban pelaku tindak pidana eksploitasi anak dan apa akibat hukum bagi pelaku eksploitasi anak melalui media tiktok. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang – undangan. Data dikumpulkan dari sumber-sumber primer dan sekunder yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pelaku ekspolitasi anak di panti asuhan melalui tiktok. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pelaku eksploitasi anak dapat dijerat dengan pasal 76 i jo Undang -undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta sesuai dengan pasal 88 Undang -Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BADRUZZAMAN. “Pengantar Ilmu Hukum.Pdf.” Yogyakarta: Jusuf Kalla of Goverment Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2019.
Sudianto Andi Asari, Efa Rubawati Syaifuddin, Nurfitria Ningsi et al., KOMUNIKASI DIGITAL (Klaten: Lakeisha, 2023).
Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. Asas-Asas Hukum Pidana. Edited by Deepublish Publisher. Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, 2020.
Hamzah, Andi. Korporasi Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Roeslan Saleh. Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1982.
Jurnal:
Abdalloh, Feri, and Ita Rahmania Kusumawati. “Pemenuhan Hak Anak Oleh Panti Asuhan Di Kabupaten Jombang.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 7, no. 1 (2024): 133–56. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11354.Abdalloh, Feri, and Ita Rahmania Kusumawati. “Pemenuhan Hak Anak Oleh Panti Asuhan Di Kabupaten Jombang.” Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law 7, no. 1 (2024): 133–56. https://doi.org/10.21111/jicl.v7i1.11354.
Agus, Andi Fajar Agusnawan, Hambali Thalib, and Nur Fadhilah Mappaselleng. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Eksploitasi Secara Ekonomi.” Journal of Lex Generalis (JLS) 4, no. 3 (2023): 02–18.
Ai Maryati Solihah. “KPAI Masih Temukan Pekerja Anak Di Daerah.” Media Indonesia, 2024. https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpai-masih-temukan-pekerja-anak-di-daerah.
Amelia, Luky, and Saiful Amin. “Analisis Self-Presenting Dalam Teori Dramaturgi Erving Goffman Pada Tampilan Instagram Mahasiswa.” Dinamika Sosial: Jurnal Pendidikan Ilmu Pengetahuan Sosial 1, no. 2 (2022): 173–87. https://doi.org/10.18860/dsjpips.v1i2.1619.
Andayani, Triastuti, Ruben Achmad, and Suci Flambonita. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Eksploitasi Seksual.” Lex LATA 3, no. 1 (2022). https://doi.org/10.28946/lexl.v3i1.868.
Andi Asari, Efa Rubawati Syaifuddin, Nurfitria Ningsi, Sudianto, Achmad Baijuri Hana Diana Maria, Iwan Adhicandra, Rini Nuraini, Genik Puji Yuhanda Adie Pamungkas, Firdan Gusmara Kusumah, and Sudaru Murti. KOMUNIKASI DIGITAL. Klaten: Lakeisha, 2023.
Ardianto, Ari, and Achmad Hariri. “Perlindungan Hukum Atas Pengguguran Kandungan Korban Pemerkosaan Di Tinjau Dari Hukum Nasional.” Media of Law and Sharia 2, no. 3 (2021): 218–37. https://doi.org/10.18196/mls.v2i3.11535.
Ariani, Andi Irma, Andi Saiful Alimsyah, and Andi Ikramullah. “Eksploitasi Anak Di Kota Makassar: Studi Kasus Anak Dipekerjakan Paksa Orangtua.” Indonesian Annual Conference Series, 2022, 122–26.
Arifin, Samsul. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Kurir Narkotika.” Justicia Jurnal Hukum 1, no. 6 (2021): 136–42.
BADRUZZAMAN. “Pengantar Ilmu Hukum.Pdf.” Yogyakarta: Jusuf Kalla of Goverment Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 2019.
Claressia Sirikiet Wibisono, and Anajeng Esri Edhi Mahanani. “Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Elektronik Melalui Media Sosial (Twitter).” Jurnal Hukum, Politik Dan Ilmu Sosial 2, no. 2 (2023): 125–46. https://doi.org/10.55606/jhpis.v2i2.1617.
Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. Asas-Asas Hukum Pidana. Edited by Deepublish Publisher. Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA, 2020.
Hamzah, Andi. Korporasi Dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.
Jennah, Roudetul, and Nur Azizah Hidayat. “Pertanggungjawaban Pidana Bagi Orang Tua Pelaku Eksploitasi Anak Untuk Konten Media Sosial” 8, no. September (2022): 22–28.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “CATATAN PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI MASA TRANSISI PANDEMI; PENGASUHAN POSITIF, ANAK INDONESIA TERBEBAS DARI KEKERASAN.” KPAI, 2023. https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pengawasan-perlindungan-anak-di-masa-transisi-pandemi-pengasuhan-positif-anak-indonesia-terbebas-dari-kekerasan.
Nurlaily, Novy Yandari, and Agus Supriyo. “Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Kasus Pencemaran Lingkungan Hidup.” Media of Law and Sharia 3, no. 3 (2022): 255–69. https://doi.org/10.18196/mls.v3i3.14384.
Rahma, Alpatul, Haziq Azizi, Lia Wulandari, Nadasheila Sahertian, and Wela Sumanti. “Dampak Penggunaan Media Sosial TikTok Terhadap Perubahan Perilaku Sosial Mahasiswa.” Cenderawasih Journal of Counseling and Education 2, no. 2 (2023): 58–67. https://doi.org/10.31957/cjce.v2i2.2647.
Rahmat Utomo, Ardi Priyanto Utomo. “Pengelola Panti Asuhan Di Medan Gunakan Uang Dari Eksploitasi Anak Di Tiktok Untuk Beli Tanah.” Kompas.com, 2023. https://medan.kompas.com/read/2023/09/24/123842178/pengelola-panti-asuhan-di-medan-gunakan-uang-dari-eksploitasi-anak-di-tiktok.
Raynardhy, Arvian. “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Eksploitasi Ekonomi Melalui Jasa Dukungan (Endorsement) Di Media Sosial.” Jurist-Diction 4, no. 4 (2021): 1305. https://doi.org/10.20473/jd.v4i4.28440.
Rivanie, Syarif Saddam, Syamsuddin Muchtar, Audyna Mayasari Muin, A.M. Djaelani Prasetya, and Ali Rizky. “Development of Theories of the Purpose of Punishment.” Halu Oleo Law Review 6, no. 2 (2022): 176–88.
Roeslan Saleh. Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru, 1982.
Simbolon, D,Natalina. “Analisis Eksploitasi Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Ditepian Mahakam Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur ).” Ejournal.Sosiatri-Sosiologi 7, no. 2 (2019): 95–108.
Willi. “Eksploitasi Perempuan Pada Tokoh Griet Dalam Novel Girl With a Pearl Earring Oleh Tracy Chevalier.” Skripsi, 2019, 21.
Wirasasmita, Ni Luh Putu Devi, and Made Nurmawati. “Analisis Terhadap Profesi Artis Di Bawah Umur Sebagai Bentuk Eksploitasi Anak Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.” Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2018): 1–15. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/40480.
Wisely, Goklas. “Viral, Panti Asuhan Di Medan Diduga Eksploitasi Anak Lewat Live TikTo.” detiksumut.com, 2023. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6942018/viral-panti-asuhan-di-medan-diduga-eksploitasi-anak-lewat-live-tiktok.
Yuliani, Dwi, Rinaldi Ridho, and Hafidz Fattahurrahman Pramadia. “Eksploitasi Anak Jalanan.” Ilmiah Kebijakan Dan Pelayanan Sosial 4, no. 1 (2022): 45–56.
Ai Maryati Solihah. “KPAI Masih Temukan Pekerja Anak Di Daerah.” Media Indonesia, 2024. https://epaper.mediaindonesia.com/detail/kpai-masih-temukan-pekerja-anak-di-daerah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). “CATATAN PENGAWASAN PERLINDUNGAN ANAK DI MASA TRANSISI PANDEMI; PENGASUHAN POSITIF, ANAK INDONESIA TERBEBAS DARI KEKERASAN.” KPAI, 2023. https://www.kpai.go.id/publikasi/catatan-pengawasan-perlindungan-anak-di-masa-transisi-pandemi-pengasuhan-positif-anak-indonesia-terbebas-dari-kekerasan.
Wisely, Goklas. “Viral, Panti Asuhan Di Medan Diduga Eksploitasi Anak Lewat Live TikTo.” detiksumut.com, 2023. https://www.detik.com/sumut/berita/d-6942018/viral-panti-asuhan-di-medan-diduga-eksploitasi-anak-lewat-live-tiktok.
Rahmat Utomo, Ardi Priyanto Utomo. “Pengelola Panti Asuhan Di Medan Gunakan Uang Dari Eksploitasi Anak Di Tiktok Untuk Beli Tanah.” Kompas.com, 2023. https://medan.kompas.com/read/2023/09/24/123842178/pengelola-panti-asuhan-di-medan-gunakan-uang-dari-eksploitasi-anak-di-tiktok.
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6917
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0