Perlindungan Hukum Direksi Melalui Bussiness Judgement Rules (Bjr) Terkait Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan

Yelia Nathassa Winstar, Fahmi Fahmi, Rai Iqsandri Rai Iqsandri

Sari


Tujuan dari penelitian ini adalah adalah untuk menganalisa bagaimanakah konsep Business Judgement Rule (BJR) dapat diterapkan dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (Corporate Social Responsibility) / CSR oleh perusahaan yang termaktub dalam Pasal 74 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hanya saja dalam pelaksanaan CSR ini tidak selamanya mendatangakan keuntungan pada perusahaan. Gagalnya program CSR dapat berdampak pada penurunan reputasi perusahaan yang pada akhirnya berpengaruh pada bisnis perusahaan itu sendiri. Hanya saja direksi sebagai ujung tombak perusahaan wajib melaksanakan tanggung jawab yang dibebankan undang undang tersebut. Direksi dapat saja di persalahkan atas kerugian atau kegagalan yang dilakukan dalam rangka pelasanaan csr itu. Metode penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif,. Hasil penelitian maka dapat diketahui bahwa Pelaksanaan Prinsip CSR merupakan suatu kewajiban yang awalnya merupakan tanggung jawab moral kemudian bergerak menjadi tanggung jawab hukum. dalam pelasanaan CSR terdapat kemungkinan kegagalan. tidak jarang direksi menjadi bertanggung jawab terhadap kegagalan itu. terkadang kegagalan itu bukanlah akibat langsung dari putusan direksi. tetapi adanya pihak ke tiga yang menciptakan kegagalan tersebut. utnuk itu perlu adanya perlindungan hukum bagi direksi.hukum perusahaan dikenal adanya prinsip Business Judgment Rule. Prinsip BJR ini, sebagai perlindungan hukum kepada direksi dalam pengambilan keputusan. Untuk itu dalam penelitian ini peneliti akan menganalisis perlindungan hukum bagi direksi dalam pelaksanaan CSR terkait prinsip BJR yang ada di Indonesia dan sudahkah prinsip ini dapat yaitu suatu penelitian hukum yang menitik beratkan pada kajian hukum positif, dalam hal ini pendekatan tersebut digunakan untuk menganalisis secara kualitatif tentang perlindungan hukum direksi melalui business judgement rules terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan.


Kata Kunci


Business judgment rules; Tanggung Jawab Sosial dan lingkungan; Perusahaan

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Asikin Z & Suhartana WP (2016). Pengantar Hukum Perusahaan. Jakarta:Prenadamedia Group.

Bryan A. Garner, (2010). Black’s Law Dictionary. America West: Thomson Group.

Hamzah A (2017). Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Garfika

Kusnu Goesniadhie S,( 2006), Harmonisasi hukum : dalam perspektif perundang-undangan ( lex specialis suatu masalah). Surabaya: JP. Books.

Munir Fuady.(2003). Perseroan Terbatas Paradigma Baru, Bandung: Citra Aditya Bakti,

Prayoko R (2015). Doktrin Business Judgment Rule; Aplikasinya dalam Hukum Perusahaan Modern. Yogyakarta. Graha Ilmu.

Jurnal:

Bainbridge SM (2004). “The Business Judgment Rule as Abstention Doctrine”.Vanderbilt Law Review. Vol 57 No. 1. 83 – 130.

Dharsana I M, Kresnadjaja, Jordi IG, & Dhananjaya (2021). “Responsibility of The Board of Directors on Implementation of Company When Conflict With Commissioners”. Journal Equity of Law and Governance. Vol 1. No.2. 89-94.

Hadi SD, Suryamah A, &Afriana A (2021). “Prinsip Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi BUMN Yang Melakukan Tindakan Investasi Yang Mengakibatkan Kerugian. Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad. Vol 4 No. 2. 171-190.

Holland RJ (2009). “Delaware Directors’ Fiduciary Duties: The Focus on Loyalty”. University of Pennsylvania Journal of Business Law. Vol. 11 No 3. 675-701.

Lestari, Sartika Nanda. (2015). “Business Judgment Rule Sebagai Immunity Doctrine Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara di Indonesia”. NOTARIUS Edisi 08 Nomor 2 September 2015.

Muhamad Hafizh Akram & Nisriina Primadani Fanaro, “Implementasi Doktrin Business Judgement Rule di Indonesia”, Ganesha Law Review Vol I Issue 1 Tahun 2019.

Prasetio. 2013. Disertasi “Penerapan Business Judgement Rule Dalam Restrukturisasi Transaksi Komersial PT (Persero) Berdasarkan Undang-Undang 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas”. Yogyakarta. Universitas Gadjah Mada

Rajagukguk E (2007). Pengelolaan Perusahaan Yang Baik: Tanggung Jawab Pemegang Saham, Komisaris, dan Direksi. Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 26 No. 3, 27.

Sutan Remi Scahdeni, “Tangung Jawab Pribadi Direksi dan Komisaris”. Jurnal Hukum Bisns Volume 14, Juli 2001.

Website

CNN Indonesia, Keluarga Korban Lion air JT 610 respon dugaan penyelewengan ATC dalam https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220711115039-20-819918/keluarga-korban-lion-air-jt-610-respons-dugaan-penyelewengan-act?utm_source=perplexity diakses tanggal 30 Januari 2025

Dede Harison, Mahasiswa nilai ada kegagalan program CSR di Aceh Tamiang, dalam https://aceh.antaranews.com/berita/295969/mahasiswa-nilai-ada-kegagalan-program-csr-di-aceh-tamiang diakse pada tanggal 30 Januari 2024




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6913

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0