Kajian Kriminologi Peran Perantara dalam peredaran narkortika jenis sabu di Kabupaten Bangka Tengah
Sari
Tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dikaregorikan sebagai kejahatan luar biasa yang mengancam keamanan nasional serta merusak generasi bangsa. Kabupaten Bangka Tengah, salahsatu wilayah di Indonesia yang terletak di Provinsi Bangka Belitung, memiliki peningkatan jumlah kasus peredaran narkotika yang signifikan dalam 2(dua) tahun terakhir dimana kasus peredaran narkotika didominasi keterlibatan perantara yang menjadi penghubung antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji faktor-faktor yang mempengaruhi keterlibatan individu sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan dari perspektid kriminologi. Metode pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Hasil kajian menunjukkan bahwa keterlibatan individu sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu dipengaruhi oleh kondisi ekonomi yang sulit, pengaruh sosial dari lingkungan sekitar, serta lemahnya kontrol sosial individu. Dengan menggunakan perspektif kriminologi melalui teori dari perspektif kriminologi seperti teori pilihan rasional, asosiasi diferensial, dan kontrol sosial, dapat dipahami bahwa keputusan untuk menjadi perantara merupakan respons atas tekanan lingkungan, peluang ekonomi cepat, serta lemahnya keterikatan dengan nilai-nilai sosial dan hukum. Oleh karena itu, strategi penanganan harus mengedepankan upaya preventif dan represif yang melibatkan pemberdayaan komunitas, penguatan institusi keluarga, serta intervensi sosial secara berkelanjutan serta penjatuhan sanksi tegas terhadap bandar dan pengendali jaringan narkotika sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk memutus rantai peredaran narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Kata Kunci
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Ali, Zainuddin (2010), Metode Peneltian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika)
Arief ,Barda Nawawi Arief, (2011), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru (Jakarta: Kencana)
D.B., Cornish, D. B., & R.V., Clarke, R (1986) The Reasoning Criminal: Rational Choice Perspectives on Offending. New York: Springer-Verlag,
Muladi. (1995) Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, hlm. 18–20
Soekanto., Soerjono (2017), Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers
Soekanto., Soerjono (2017), Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Pers
Jurnal:
Aisyah, Shakira & Fadila, Nadia Intan (2023) “Analisis Motivasi dan Pengalaman Perempuan menjadi Kurir Narkotika Transnasional,” Indonesian Journal of Social Development 3, no. 1
Wiwit Tasya Fitrianna & Oci Senjaya, “Kejahatan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Perspektif Kriminologi,” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 5, no. 1 (2024): 283–288.
Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
Website:
https://bnn.go.id/konten/unggahan/2024/12/23122024-FINAL-PRESS-RELEASE-AKHIR-TAHUN-2024-COMPILE-ALL.pdf diakses 12 Juni 2025
https://sipp.pn-koba.go.id/list_perkara
https://timelines.id/2024/12/30/kasus-narkotika-di-bateng-turun-polres-akan-bangun-kampung-bebas-narkoba/?utm_source=chatgpt.com#google_vignette diakses 23 Juni 2025
DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.6862
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
Indexed By :




Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.
Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0