Peran Perempuan di Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Pengambilan Kebijakan (Studi Kasus: Desa Cipang Kanan Rokan Hulu)

Salwa Zahratih, Lara Indah Yandri, Didi Rahmadi, Tesha Dwi Putri, Riko Riyanda

Sari


Salah satu lembaga penting di desa adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang merupakan lembaga perwakilan di tingkat desa dengan mengumpulkan unsur keterwakilan masyarakat, termasuk perempuan di wilayah. Keterlibatan aktif perempuan pada organisasi organisasi di desa seperti LKD, PKK, Koperasi, dan sebagainya menunjukkan   bahwa   perempuan memegang peran sentral dalam pembangunan dan kemajuan desa. Sebagaimana diketahui bahwa proporsi BPD yang berjumlah 5 orang, diantaranya diisi oleh perempuan. Asumsinya dengan posisi strategis tersebut, kebijakan yang dihasilkan termasuk lebih diperhatikan. Penelitian ini mengambil lokasi di desa Cipang Kanan, dimana salah satu anggota BPD yakni Trify Suhelny menunjukkan bahwa perempuan memiliki peran yang signifikan dalam proses pengambilan keputusan. Penelitian ini menggunakan teori Harbany Pasolonguntuk  dijadikan patokan dalam proses pengambilan kebijakan/keputusan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan  peran  perempuan  di  BPD Cipang Kanan dalam  pengambilan kebijakan terealisasi dengan baik, dilihat dari realisasi kebijakan yang dilahirkan oleh keterwakilan  perempuan  dan  didukung  penuh oleh  seluruh anggota kerja yang mayoritas laki-laki. Kebijakan yang dihasilkan, seperti program penganyaman daun pandan duri, program kesehatan, dan program keagamaan telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama bagi perempuan. Program- program ini tidak hanya meningkatkan pendapatan perempuan, tetapi juga memperkuat peran mereka dalam pembangunan desa. Melalui partisipasi aktif, perempuan dapat menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta berkontribusi dalam merumuskan kebijakan yang relevan dan bermanfaat.

Kata Kunci: Kebijakan, Perempuan, Partisipasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Jivani, Audia. Perlindungan Perempuan Dan Anak,Peran Pembuatan Kepala Daerah Dalam Pembuatan Kebijakan Responsive Gender, Universitas Kristen Indonesia, Jakarta 2024.

Khilmiyah, Akif. 2016. Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Samudra Biru.

Kusuma Nila, Riset Sosiologi Progesif Aktual,keterlibatan perempuan desa dalam pembangunan,universitas matarram, Vol 05, No 1 juni 2023.

Malida, Siti Sausa . Partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. UIN Ar-Ranyri, Aceh,2022.

Moleong, Lexi. J. 2012. Metode Kualitatif. Bandung: Remaja Rodakarya.

Manunggaljaya, Partisipasi Perempuan dalam Pengambilan Keputusan Desa,25 Mei 2024, https://manunggaljaya-tenggarongseberang.desa.id/info-keuangan/infografis-realisasi-apbdes/realisasi-2022/

Nadir Sakinah, Otonomi Daerah dan desentralisasi desa menuju pemberdayaan masyrakat desa,Vol, 1 ,2013.

Pasolong, Harbani. 2023. Teori Pengambilan Keputusan. Bandung: Alfabeta.

Webdesaku Mekarjaya, Kiarapedes, Pemerintahan desa Mekarjaya, Peran pemerintah desa dalam mensejahterakan masyrakat, 1 maret 2023, https://mekarjaya purwakarta.desa.id/read/30496




DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v19i2.6926

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

INDEXED BY :

   
   


Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. 
Email : lppmumsb@gmail.com



Kunjungan Sampai Saat ini    Web
Analytics Made Easy - StatCounter

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.