Praktik Zakat Padi Kepada Buruh Panen Di Desa Tanuharjo Kecamatan Alian Kabupaten Kebumen Dalam Perspektif Wahbah Az-Zuhaily Dan Yusuf Al-Qardhawi
Sari
Praktik penyaluran zakat padi kepada buruh panen di Desa Tanuharjo, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, menimbulkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan syariat Islam, terutama menurut pandangan Wahbah Az-Zuhaili dan Yusuf Qardhawi. Buruh panen di desa tersebut umumnya bekerja secara musiman dengan penghasilan tidak tetap, di bawah standar upah minimum, serta belum mampu memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji status buruh panen sebagai penerima zakat padi dan menilai keabsahan praktik penyalurannya berdasarkan perspektif kedua ulama tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan, yakni pengumpulan dan analisis data dari berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal, dan karya ilmiah. Hasil Penelitian menunjukan bahwa menurut Yusuf Qardhawi dan Wahbah Az-Zuhaili, buruh panen di Desa Tanuharjo termasuk golongan fakir dan miskin yang berhak menerima zakat, karena penghasilan mereka rendah, bersifat musiman, dan tidak mencukupi kebutuhan pokok. Penyaluran zakat padi kepada buruh panen dinilai tepat untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar dan mengurangi ketimpangan sosial, bahkan Wahbah Az-Zuhaili mendorong agar zakat dikelola secara produktif guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka secara berkelanjutan.
Kata Kunci: Praktik, Zakat Padi, Buruh Panen, Wahbah Az-Zuhaili, Yusuf al-Qardhawi
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahyani, Sidqi. “Kemiskinan Dalam Perspektif Al-Qur`an Dan Solusinya Dalam Pandangan Islam,” Jurnal Kariman, Vol. 4, No. 1, 2016.
Alwi, “Mobilisasi Zakat Dalam Pewujudan Usahawan Asnaf: Satu Tinjauan.”
Azzan, Adul Aziz Muhammad dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas. Fiqh Ibadah, Jakarta: Amzah, 2009.
Baznas, Zakat Māl Harta dan Zakat Fitrah BAZNAS DIY, http://diy.baznas.go.id/zakat-mal-harta-dan-zakat-fitrah-jiwa, diakses 10 Januari 2024.
Bahri, Efri Syamsul dan Zainal Arif. “Analisis Efektivitas Penyaluran Zakat pada Rumah Zakat,” Jurnal Al Maal, Vol. 2, No. 1, Juli 2020.
Hidayat, Moh. Taufik, Tri Handayani dan Ubbadul Adzkiya’. “Zakat Fitrah kepada Dukun Bayi dalam Perspektif Hukum Islam,” Iqtisad Reconstruction of Justice and Welfare for Indonesia, 99–118.
Monica, Intan Sherly dan Atik Abidah. "Konsep Asnaf Penerima Zakat Menurut Pemikiran Yusuf al-Qardawi dan Wahbah al-Zuhayli (Sebuah Analisis Komparasi)," Jurnal Antologi Hukum, Vol. 1, No. 1, Juli 2021.
Muslim, Shahih Muslim, edisi Yahya Ibn Syarif, Lebanon: Dar Al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2003 M/1424 H, XIII-XIV: 47, Hadis Nomor 1907, Kitab al-‘Imroatu, Hadis dari ‘Abdullah Ibn Maslamah.
Qaradawi, Yusuf dkk. Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Quran dan Hadis, Bogor, Jakarta: Litera Antar Nusa, 2007, 509–510, 511, 545, 563, 594, 619, 645.
Qardawi, Yusuf. Hukum Zakat: Studi Komparatif Mengenai Status dan Filsafat Zakat Berdasarkan Qur'an dan Hadits, Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2011, 325.
Sanusi, Makhda Intan. “Skala Prioritas Penentuan Mustahiq Zakat Di Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ummat Sejahtera Ponorogo | Lisyabab,” 103–118, diakses 12 Agustus 2021, https://lisyabab-staimas.ejournal.id/lisyabab/article/view/72.
Wawancara dengan Desiliana, ahli sensus kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) Kebumen pada tanggal 27 September 2023.
Wawancara dengan Jatmiko, ketua Baznas Kota Kebumen pada tanggal 27 September 2023.
Wawancara dengan Soleh, buruh panen Dukuh Kedawung, Desa Tanuharjo, Alian, Kebumen, tanggal 5 Januari 2024.
Zuhayli, Wahbah Az. Fiqih Islām Wa Adillatuhu, cet. ke-10, Damaskus: Darul Fikr, 2007, III: 240–241, 285.
Zuhayli, Wahbah al dan Abdul Hayyie Al-Kattani. Fiqih Islam wa Adillatuhu, Kuala Lumpur: Darul Fikir, 2010, 281–287.
DOI: https://doi.org/10.31869/mi.v19i2.6633
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
INDEXED BY :
Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat
Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586.
Email : lppmumsb@gmail.com
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.