Peran Guru Bimbingan dan Konseling Dalam Mengatasi Prilaku Bullying di SMKN 2 Painan

Muharleni Muharleni, Firman Firman, Netrawati Netrawati, Neni Sriwahyuni, Hari Suriadi

Sari


Bullying merupakan persoalan serius di sekolah, terutama di institusi dengan sistem hierarkis seperti SMKN 2 Painan, sebuah sekolah ketarunaan berbasis semi-militer. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran guru Bimbingan dan Konseling (BK) dalam menangani bullying, serta mengidentifikasi strategi intervensi dan tantangan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan desain studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi terhadap guru BK, siswa, dan pihak sekolah yang terkait. Analisis dilakukan secara tematik untuk menelusuri pola penanganan dan hambatan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guru BK memiliki peran sentral dalam deteksi dini, konseling individu dan kelompok, serta mediasi konflik. Pendekatan konseling yang digunakan bersifat eklektik, menggabungkan teknik behavioristik, humanistik, dan berbasis kekuatan. Guru BK juga bekerja sama dengan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Namun, tantangan seperti keterbatasan tenaga, budaya senioritas, dan sistem pelaporan yang lemah menjadi penghambat. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas profesional guru BK, optimalisasi fungsi TPPK, dan pembentukan budaya sekolah yang lebih aman dan suportif. Temuan ini bermanfaat sebagai referensi bagi sekolah dengan karakteristik serupa dalam menyusun intervensi bullying yang efektif.

Kata Kunci: Bullying, Peran Guru Bimbingan dan Konseling, Sekolah Ketarunaan


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Adiyono, A., Irvan, I., & Rusanti, R. (2022). Peran Guru dalam Mengatasi Perilaku Bullying. Al-Madrasah: Jurnal Ilmiah Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah, 6(3), 649–658. https://doi.org/10.35931/am.v6i3.1234

Bandura, A. (1977). Social learning theory. Englewood Cliffs, NJ: Prentice Hall.

Bourdieu, P. (1990). The logic of practice (R. Nice, Trans.). Stanford University Press.

Braun, V., & Clarke, V. (2006). Using thematic analysis in psychology. Qualitative Research in Psychology, 3(2), 77–101. https://doi.org/10.1191/1478088706qp063oa

Corey, G. (2013). Theory and practice of counseling and psychotherapy (9th ed.). Belmont, CA: Brooks/Cole.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative inquiry and research design: Choosing among five approaches (4th ed.). Sage Publications.

Ivey, A. E., Ivey, M. B., & Zalaquett, C. P. (2016). Intentional interviewing and counseling: Facilitating client development in a multicultural society (9th ed.). Boston, MA: Cengage Learning.

Kurniawan, D. E., & Pranowo, T. A. (2018). Bimbingan kelompok dengan teknik sosiodrama sebagai upaya mengatasi perilaku bullying di sekolah. Jurnal Bimbingan dan Konseling Terapan, 2(1), 50–60. https://doi.org/10.30596/jbkt.v2i1.1234

Lincoln, Y. S., & Guba, E. G. (1985). Naturalistic inquiry. Beverly Hills, CA: Sage Publications.

Noelle-Neumann, E. (1974). The spiral of silence: A theory of public opinion. Journal of Communication, 24(2), 43–51. https://doi.org/10.1111/j.1460-2466.1974.tb00367.x

Noddings, N. (2005). The challenge to care in schools: An alternative approach to education (2nd ed.). New York, NY: Teachers College Press.

Olweus, D. (1993). Bullying at school: What we know and what we can do. Oxford: Blackwell.

Saleebey, D. (2006). The strengths perspective in social work practice (4th ed.). Boston, MA: Allyn & Bacon.

UNESCO. (2019). Behind the numbers: Ending school violence and bullying. Paris: UNESCO Publishing. https://unesdoc.unesco.org/ark:/48223/pf0000366483

WHO. (2020). Global status report on preventing violence against children. Geneva: World Health Organization.

Yin, R. K. (2018). Case study research and applications: Design and methods (6th ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.

Zehr, H. (2002). The little book of restorative justice. Intercourse, PA: Good Books.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Jakarta: Kemendikbudristek.




DOI: https://doi.org/10.31869/jmi.v4i1.6709

Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :

Lembaga Penelitian & Pengabdian Masyarakat (LPPM). Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat Jl. Pasir Kandang No.4, Pasie Nan Tigo, Kec. Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat 25586. Email : lppmumsb@gmail.com



Jurnal Media Ilmu by LPPM UM Sumatera Barat is licensed underCC BY-SA 4.0