PENGATURAN GANTI RUGI DALAM KASUS TRANSAKSI GAGAL PADA LAYANAN DOMPET DIGITAL DANA
Sari
Dengan pesatnya perkembangan teknologi keuangan, layanan dompet digital seperti DANA semakin banyak digunakan di Indonesia. Namun, risiko transaksi gagal yang dapat merugikan pengguna juga meningkat. Oleh karena itu, penting untuk memahami tanggung jawab penyedia layanan dan hak-hak pengguna dalam konteks ini. Bertujuan untuk menganalisis pengaturan ganti rugi dalam kasus transaksi gagal pada layanan dompet digital DANA, serta untuk mengeksplorasi dasar hukum yang mendasari tanggung jawab penyedia layanan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk KUH Perdata, UU Perlindungan Konsumen, dan UU ITE serta kasus terkait transaksi gagal di DANA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa DANA memiliki kewajiban hukum untuk memberikan solusi atas transaksi yang gagal, termasuk pengembalian dana. Selain itu, pengguna memiliki hak untuk mendapatkan transparansi dalam penyelesaian masalah dan ganti rugi yang adil. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna dompet digital sangat penting, dan penyedia layanan seperti DANA harus memenuhi kewajiban mereka untuk menjaga kepercayaan pengguna. Dengan memahami hak dan kewajiban ini, diharapkan dapat mengurangi risiko kerugian bagi pengguna.
Referensi
Ali, Achmad. "Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence)", 2012.
Desy Ary Setyawati, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid. "Syiah Kuala Law Journal 1." “Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik,”, (2017): No. 3 , Hal : 46–64.
Fauzi, Ahmad. Hukum Perdata dan Tanggung Jawab Penyedia Layanan Digital. Jakarta: Rajawali Pers, (2023)
Indonesia, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 22 Tahun 1999, TLN. No. 3821
Irwansyah. "Jejak Demokrasi Lingkungan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009" Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa,, 2013: Vol. 21 No. 2.
Kamila, Z., & Efendi, R. (2023). "Perlindungan Hukum Atas Kehilangan Saldo Pengguna E-Wallet Dana di Tinjau Dari Fatwa" DSN MUI No. 16/Dsn Mui/Ix/2017 Tentang Uang Elektronik Syariah (Studi Kasus Pengguna E-Wallet Dana di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan). UNES Law Review,6(2), 7185-7193
Mahesa, Bagas Tri. "KEABSAHAN PERJANJIAN ELEKTRONIK PENYEDIA LAYANAN UANG DIGITAL (Studi Kasus Hilangnya Uang di Aplikasi Dana)" Jurnal Sains Student Research , 2023 : Vol.1, Hal 1087-1093.
Nor Paridah, Karina Yunitasari, Rachma Arrini Aprilia Putri, Igund Farhan Sahrir. "Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Dalam Penggunaan Aplikasi Dana Di Indonesia" Jurnal Dunia Ilmu Hukum, 2024: Vol.2; No. 2; Hal 43-48.
Santoso, Budi. "Tanggung Jawab Hukum Penyedia Layanan Digital dalam Transaksi Elektronik" Jurnal Hukum dan Pembangunan, 2020: Vol. 50 No. 3.
Widyastuti, Rina. "Perlindungan Data Pribadi dalam Transaksi Online: Tinjauan Hukum" Jurnal Hukum dan Teknologi, (2022): Vol. 5 No. 1.
Zainab, Siti. Hukum Perlindungan Konsumen di Era Digital. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada, 2021.
Article Metrics
Sari view : 0 timesRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##