Penetapan Status Asal Usul Anak dari Perkawinan Dibawah Tangan (Studi pada Perkara No. 129/Pdt.P/2024/PA.Bkt)
Sari
Tingginya jumlah perkawinan di bawah tangan di Indonesia menimbulkan berbagai implikasi hukum, khususnya terkait penetapan status asal-usul anak. Perkawinan yang tidak tercatat sering kali membuat anak kehilangan hak-hak hukum seperti hak waris dan pengakuan dari ayah biologisnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penetapan status asal-usul anak yang lahir dari perkawinan di bawah tangan dengan studi pada Perkara No. 129/Pdt.P/2024/PA.Bkt. Fokus utama adalah mengkaji penerapan hukum Islam dan hukum positif di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, putusan pengadilan, dan literatur yang relevan. Penelitian juga menganalisis prinsip-prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak anak dalam perspektif hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun perkawinan tidak tercatat, status anak dapat ditetapkan melalui pengakuan ayah biologis yang didukung oleh bukti-bukti kuat dan proses pengadilan. Dalam kasus yang dikaji, pengadilan menggunakan pendekatan yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menegaskan pentingnya pencatatan perkawinan sebagai langkah preventif untuk melindungi status hukum anak dan mengurangi permasalahan hukum di kemudian hari.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Jamaluddin, Nanda Amalia, “Buku Ajar Hukum Perkawinan”, Cet.1, (Sulawesi : Unimalpress : 2016)
Nyoman Sujana, “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”, (Yogyakarta: Aswaja Pressindo : 2015).
Jurnal:
Asriwati I Yusuf, Nur Mohamad Kasim, dkk, “Legal Reasoning Hakim Dalam Proses Menetapkan Asal Usul Anak Dari Perkawinan Siri Di Pengadilan Agama Gorontalo”, Jurnal Ilmu Sosial, Humaniora dan Seni (JISHS), Vol. 2 No. 1 Oktober - Desember 2023.
Dolot Alhasni Bakung. “Analisis UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terkait Perkawinan Dibawah Umur (Studi Pada Masyarakat Batu Layar Provinsi Gorontalo”, Jurnal Vol. 15 No. 1, Januari-Juni 2014
Rahmawati, Muh Tamrin, “Penetapan Status Anak dari Perkawinan dibawah tangan (Studi pada Perkara No. 77/Pdt.P/2020/PA.Gtlo)”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.5 No.2, Desember 2021.
Vitra Fitria M. Koniyo, “Analisis Sosio yuridis terhadap penetapan asal-usul anak sirih untuk kepentingan pemenuhan hak anak”, Jurnal Legalitas, Vol.13, No.2.
Website:
SH Adv. Adi Kurniawan, “Pengertian Anak Sah Dan Anak Luar Kawin - Hukumonline.Com” Hukum Online.com, 2020, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e3beae140382/pengertian-anak-sahdan-anak-luar-kawin/ Diakses pada 21 Desember 2024.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##