TUGAS DAN WEWENANG MEJELIS PENGAWAS NOTARIS TERHADAP PENCEGAHAN TERJADINYA PELANGGARAN KEWENANGAN DAN TUGAS JABATAN NOTARIS
Sari
Notaris dalam menjalankan profesinya sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik diawasi oleh Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Penelitian ini menuliskan mengenai analisis bentuk pengawasan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris terhadap Notaris yang menjalankan jabatannya untuk mencegah terjadinya pelanggaran kewenangan jabatan Notaris dan menganalisis perbedaan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dengan Dewan Kehormatan Notaris terkait pelaporan dari masyarakat atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Notaris. Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki tugas dan wewenang yang sangat penting dalam menjaga integritas profesi notaris serta mencegah pelanggaran kewenangan dan tugas jabatan notaris. MPN berfungsi sebagai lembaga pengawas yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa notaris dalam menjalankan tugasnya selalu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kode etik dan standar operasional prosedur. Tugas utama MPN adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas notaris, memeriksa laporan, serta memberikan sanksi terhadap notaris yang melanggar kewenangan atau melakukan penyimpangan dalam menjalankan tugas jabatan. Dalam hal ini, MPN juga diberi wewenang untuk menyelenggarakan sidang adanya dugaan pelanggaran kode etik Notaris. Pemberian wewenang itu telah memberikan wewenang yang sangat besar kepada MPN. Bahwa kode etik Notaris merupakan peraturan yang berlaku untuk anggota organisasi Notaris, jika terjadi pelanggaran terhadap kode etik Notaris tersebut maka organisasi Notaris melalui Dewan DKN berkewajiban untuk memeriksa Notaris dan menyelenggarakan sidang atas pemeriksaan atas pelanggaran tersebut.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Adjie, Habib dan Refika Aditama, Hukum Notaris Indonesia, Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, (Surabaya: 2007).
Budiono Harlien , Notaris dan Kode Etiknya, Disampaikan pada Upgrading dan Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris Indonesia (Medan: Ikatan Notaris Indonesia, 2007), hlm. 3.
Tobing, G.H.S. Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, (Jakarta: Erlangga, 1999).
Suteki dan Galang Taufani, Metodologi Penelitian Hukum: Filsafat, Teori dan Praktik, (Depok: PT Rajagrafindo Persada, 2020)
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta, PT. Pradnya Paramita, 2009. &Nusamedia, 2006
JURNAL :
Wardio, Didit dan Lathifah Hanim, Peranan Majelis Pengawas Daerah (MPD) terhadap Pengawasan Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris di Kabupaten Sleman, Jurnal Akta, Vol. 5, No. 1, Maret 2018. Nurhardianto, Fajar, Sistem Hukum dan Posisi Indonesia, Jurnal TAPIs, Vol. 11, No. 1 Jan-Juni 2015.
Noer, Zakiah dan Yuli Fajriyah, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Protokol Notaris sebagai Arsip Negara, Jurnal Pro Hukum, Vol. 10 No. 2.
Philipus M. Hadjon, (1998) "Tentang Wewenang Pemerintahan (Bestuursbevoegdheid)", Jurnal, Pro Justicia, Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung Tahun XVI Nomor 1, Januari 1998, hlm. 2
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN :
Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02. PR. 08.10 tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Notaris.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota, Pemberhentian Anggota, Susunan Organisasi, Tata Kerja, dan Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas.
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##