Tanggungjawab Notaris / Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuatnya

Nathasya Salsabilla

Sari


Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pembebanan pertanggungjawaban Notaris terhadap isi akta otentik yang dibuatnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Pertanggungjawaban secara perdata seorang Notaris yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Notaris wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijatuhi sanksi perdata berupa penggantian biaya atau ganti rugi kepada pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Notaris. Namun sebelum Notaris dijatuhi sanksi perdata maka Notaris terlebih dahulu harus dapat dibuktikan bahwa telah adanya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatan melawan hukum Notaris terhadap para pihak, dan antara kerugian yang diderita dan perbuatan melawan hukum dari Notaris terdapat hubungan kausal, serta perbuatan melawan hukum atau kelalaian tersebut disebabkan kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada Notaris yang bersangkutan, 2) Putusan Pengadilan yang menyatakan AJB yang dibuat oleh Notaris/PPAT adalah batal demi hukum akan menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung oleh semua pihak, termasuk menjadi tanggung jawab hukum bagi Notaris/PPAT yang membuat akta tersebut. tanggung jawab Notaris/PPAT sebagai pejabat umum atas AJB yang batal demi hukum meliputi; tanggung jawab perdata,


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Agustina, R. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia. 2003.

Alam, Wawan Tunggal. Hukum Bicara Kasus-kasus dalam Kehidupan Sehari- hari, Jakarta: Milenia Populer, 2001.

Andi Mamminanga, Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN, Tesis, Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, 2008.

Anshori, Abdul Ghafur. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika. Yogyakarta: UII Press.

H. Budi Untung, Visi Global Notaris, Andi, Yogyakarta, 2002.

Harahap, M.Y. Pembahasan, Permasalahan, dan Penerapan KUHAP (Edisi Kedua). Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Hartanto, J.A. Hukum Pertanahan. Surabaya: LaksBang Justitia, 2014. Herianto Sinaga, “Tanggung Jawab Werda Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya”, Media Neliti, (2019).

HS, Salim. Hukum Kontrak-Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan atas UUJN No. 30 Tahun 2004, UU No.2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491, Ps. 65.

Irene Dwi Enggarwati, Pertanggungjawaban Pidana Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Diperiksa Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu Pada Akta Otentik, Tesis, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2015.

Kartini Soedjendro, Perjanjian Peraihan Hak atas Tanah yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta: Kanisius, 2001.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notaris, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000.

M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali: Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2006.

Makarao, Taufik. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004. Mulyoto, Perjanjian (Tehnik, Cara Membuat, Dan Hukum Perjanjian Yang Harus Dikuasai), Cakrawala Media, Yogyakarta, 2012.

Nico, Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum, (Yogyakarta: Center for Documentation and Studies of Business Law, 2003).

Notodisoerjo, R.Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993.

Notohamidjojo, Soal-soal Pokok Filasafat Hukum, Griya Media, Salatiga, 2011,.

Peter Tamba Simbolon, “Pembatalan Akta Notariil Dalam Sengketa Perdata di Pengadilan Negeri Semarang”, (Semarang: Tesis, Program Pascasarjana Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro, 2008).

Riduan Syahrani, Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung, 1998.

Ridwan Khairandy, Pokok-Pokok Pengantar Hukum Dagang Indonesia, FH UII Press, Yogyakarta, 2014.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##