Tinjauan Hukum Mengenai Short Selling dari perspektif hukum perdata Konvensional dan Hukum Syariah
Sari
Transaksi Short Selling merupakan mekanisme perdagangan efek yang berisiko tinggi bagi para pelakunya. Para investor pelaku transaksi Short Selling membutuhkan adanya perlindungan hukum untuk mencegah terjadinya risiko gagal serah pada transaksi tersebut, mengingat risiko gagal serah pada mekanisme trnasaksi Short Selling lebih tinggi dibandingkan dengan mekanisme transaksi saham pada umumnya. Tidak hanya risiko gagal serah, transaksi Short Selling juga memicu adanya pelanggaran di bidang paar modal misalnya manipulasi pasar, penipuan serta insider trading. Oleh karena itu pihak Bapepam- LK dan Bursa Efek membuat seperangkat aturan untuk mengatur dan mencegah timbulnya pelanggaran dalam transaksi Short Selling dalam rangka mewujudkan upaya perlindungan hukum terhadap investor pelaku transaksi Short Selling.Mekanisme transaksi Short Selling dinyatakan sah dan legal apabila dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh otoritas pasar modal, akan tetapi status legal tersebut dapat menjadi ilegal apabila transaksi Short Selling dilakukan pada waktu yang dilarang. Selain tertuang dalam undang-undang upaya perlindungan hukum bagi investor pelaku transaksi Short Selling secara implisit dapat ditemukan dalam alur mekanisme transaksi Short Selling yang memuat adanya suatu perjanjian yang melahirkan dan kebijakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi investor pelaku transaksi Short Selling. Sedangkan Menurut fatwa MUI mengenai Haram nya Model Short Selling tidak luput dari tindakan praktik investasi yang hasilnya menang kalah. Islam memandang aktivitas bisnis seperti ini sebagai judi karena mengandung spekulasi. Sistem Short Selling juga mengandung praktik riba karena pengembalian pinjaman tidak senilai pada saat meminjamnya. Islam melarang jual beli yang dapat merusak atau mengganggu stabilitas pasar karena akan mengakibatkan gejolak pasar yang tidak mencerminkan kondisi perekonomian yang benar di masyarakat dan dalam mengunakan pasar modal Secara syariah transaksi Short Selling itu dilarang.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Ferri Kiandi, Perlindungan Hukum dalam Transaksi Margin Trading Dan Short Selling di Pasar Modal, jurnal, 2013,
Eddy O.S. Hiariej. “Pemilukada Kini dan Masa Datang Perspektif Hukum Pidana” dalam Achmad D. Haryadi (ed). (2012). Demokrasi Lokal: Evaluasi Pemilukada di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, hlm.182
Putu Suryastuti , Analisa Hukum Terhadap Transaksi Short Selling di Indonesia dan Perlindungan Hukum bagi Pihak Lawan Transaksi dalam Transaksi Short Selling, Jakarta, Perpustakaan UI, Short Selling9,
Soerjono Soekanto., Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 1982
Sunriyah. Short Selling4. Pengantar Pengetahuan Pasar Modal. Unit Penerbit dan Percetakan Akademi Manajemen Perusahaan YKPN:Yogyakarta.
Syibly, M Roem. Short Selling9. Spekulasi dalam Pasar Saham
Ramadhani, R A Granita. Analisis Aspek Legalitas Transaksi Efek Short-Selling Pada Masa Krisis Keuangan Short Selling9.
Jurnal:
Arie Afriansyah. (2015). “Foreigners Land Rights Regulations: Indonesia’s Practice”. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 27 No. 3, hlm. 98-116
Diantha, I. M. P. (2016). Metode penelitian hukum normatif relevan diterapkan pada pengkajian hukum yang mengandung problematika norma kabur, norma kosong maupun norma konflik. Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media,
Ihsan Kurniawan, Nuzul Rahmayani, Jasman Nazar. " Pengaruh Fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait Legalitas Bitcoin sebagai Aset Digital di Indonesia" Jurnal https://review-unes.com/, (2023)
Sutedi, Adrian. 2011. Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Sinar Grafika:Jakarta
Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 7 Nomor 2, Oktober 2015
Website:
https://www.cnbcindonesia.com/market/20240620133242-17-547797/segera-diluncurkan-bursa-mui-nyatakan-short-selling-haram
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##