Pertanggungjawaban Notaris Dalam Penggunaan Covernote Pada Perjanjian Kredit Dalam Jaminan Hak Tanggungan

Devindra Dwi Aldherio

Sari


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis covernote dalam pemberian kredit pada perbankan, dan menganalisis praktek Notaris dalam memberikan kepastian pelaksanaan covernote pada perbankan serta menganalisis akibat hukum bagi Notaris jika gagal dalam melaksanakan apa yang menjadi isi covernote. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertama,covernote dalam pemberian kredit pada perbankan hingga saat ini masih sangat diperlukan oleh perbankan dalam proses pencairan kredit untuk kepentingan debitur, covernote dijadikan sebagai kunci atau syarat yang utama oleh bank dalam proses pencairan kredit. Kedua, praktek Notaris dalam memberikan kepastian pelaksanaan covernote, Notaris mengeluarkan covernote berdasarkan permintaan dari para pihak, terutama dari pihak bank, dan bank senantiasa meminta kepastian kepada Notaris untuk melaksanakan pengikatan jaminan yang diberikan oleh pihak bank. Ketiga, akibat hukum bagi Notaris jika gagal melaksanakan apa yang menjadi isi covernote, maka Notaris dapat meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikannya dan dapat dikenai sanksi Moral.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Andi Prajitno, Hukum Fidusia : Problematika Yuridis Pemberlakuan UU No. 42 tahun 1999, Malang: Bayu Media, 2011

Djoni S. Gazali, Hukum Perbankan Di indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2010

H. Malayu SP Hasibuan, Dasar – Dasar perbankan, PT Bumi Aksara, Jakarta 2011 Hermansyah, S.H., M.Hum. Hukum Perbankan Nasional indonesia, Jakarta. Fajar Interpratama Mandiri, 2005

Ishaq, Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis Serta Disertasi¸ Bandung: Alfabeta, 2017

Jurnal:

Ir Rachmayani, Dewi, and Agus Suwandono. "Covernote Notaris dalam Perjanjian Kredit dalam Perspektif Hukum Jaminan." ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan 1.1 (2017)

Website:

http://www.gresnews.com/berita/tips/106645-cover-note-dalam-kredit perbankan/ di akses pada hari kamis, tanggal 27 bulan januari 2025, jam 21.20.

http://isknews.com/tanggung-jawab-mengenai-cover-note-notaris-ppat-dari-sisi-notaris-dan- bank/ di akses pada hari kamis, tanggal 27 bulan januari 2025, jam 21.30


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##