Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Dalam Permohonan Gugatan Wanprestasi Di Kejaksaan Negeri
Sari
Kedudukan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam permohonan gugatan wanprestasi yang diajukan di Kejaksaan Negeri. Wanprestasi, yang terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya, sering kali memerlukan intervensi hukum untuk memastikan pemenuhan hak-hak yang terabaikan. Dalam hal ini, JPN berperan sebagai pihak yang mewakili negara atau badan hukum negara untuk mengajukan gugatan dan melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam perkara wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran JPN dalam mengatasi sengketa wanprestasi, terutama dalam konteks tugas dan wewenangnya yang melibatkan pelaksanaan kewajiban hukum negara atau institusi negara. Selain itu, artikel ini juga mengkaji tentang Upaya pencegahan dalam perkara wanprestasi. Berdasarkan hasil analisis, JPN memiliki kedudukan yang penting dalam memastikan penyelesaian sengketa wanprestasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Martha Eri Safira. (2017). Hukum Perdata. Ponorogo: CV. Nata Karya.
Mahlil adriaman, dkk. (2024). Metode Penulisan Artikel Hukum. Agam: Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.
Marwan Effendy. (2005). Kejaksaan RI: Posisi dan Fungsinya dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Moh. Kusnardi dan Bintan R Saragih. (2025). Ilmu Negara. Jakarta: Gaya Media Pratama.
Jurnal:
Daniel Wibisono Bintoro dan Gunardi Lie. (2023). “Wanprestasi Klaim Polis Asuransi: Mencegah Kasus Wanprestasi oleh Perusahaan Asuransi”. Jurnal Ilmiah Indonesia, Vol. 8 No. 12.
Dina Fazriah. (2023). “Tanggung Jawab Atas Terjadinya Wanprestasi Yang Dilakukan Oleh Debitur Pada Saat Pelaksanaan Perjanjian”. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyarakat, Vol. 1 No. 2.
Dita Mahandari dan I Nyoman Gede Remaja. (2019). “Peranan Jaksa Pengacara Nrgara Dalam Penanganan Masalah Hukum Pemerintahan Daerah Di Kabupaten Buleleng (Penelitian Di Kejaksaan Negeri Buleleng)”. Jurnal Hukum, Vol. 7 No.1.
Endang Sri Lestari. (2022). “Peran Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Kontraktual BUMN Melalui Arbitrase”. Jurnal Hukum Progresif, Vol. 10, No. 1.
Maralutan Sirega, dkk. (2023). “Pemisahan Gugatan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perspektif Hukum Materiil dan Penerapan di Pengadilan”. Locus Journal of Academic Literature Review, Vol. 2, No. 6, 2023.
Marvita Langi, “Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli”, Jurnal Lex Privatum, Vol. 4 No.3, 2016, hlm. 102.
Muhammad Riandi Nur Ridwan dan Yana Sukma Permana. (2022).“Wanprestasi Dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian”. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”, Vol. 6 No. 2.
Niru Anita Sinaga dan Nurlely Darwis. (2020). “Wanprestasi dan Akibatnya Dalam Pelaksanaan Perjanjian”. Jurnal Mitra Manajemen, Vol. 7 No. 2.
Ni Kadek Erna Dwi Hapsari dan I Dewa Gede Dana Sugama. (2019). “Upaya Mediasi oleh Jaksa Sebagai Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Wanprestasi Tunggakan Pembayaran Listrik Negara”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8 No. 11.
Rai Mantili dan Sutanto. (2019). “Kumulasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Gugatan Wanprestasi Dalam Kajian Hukum Acara Perdata di Indonesia”. Jurnal Hukum Bisnis dan Investasi, Vol. 10 No. 2.
Rabiah Nur Hidayanti Idris, dkk. (2020). “Kedudukan Jaksa Pengacara Negara Dalam Penyelesaian Kredit Macet Antara Nasabah Dengan Pihak Bank BRI Cabang Sungguminasa”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 1 No. 1.
Wahyu Donri Tinambunan dan Galih Raka Siwi. (2022). “Dinamika Kedudukan Hukum Jaksa Sebagai Pengacara Negara Pasca Perubahan Undang-Undang Kejaksaan”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5 No. 2.
Winna Wahyu Permatasari dan Fathiya Nabila. (2021). “Restrukturisasi Perjanjian Saat Covid-19 Sebagai Upaya Pencegahan Perbuatan Wanprestasi”. Jurnal Legislatif, Vol. 4 No. 2, 2021.
Skripsi:
Aulia, N. M. (2019). “Kedudukan jaksa pengacara negara dalam menangani perkara perdata: studi di Kejaksaan Negeri Kudus”. Diss. Doctoral Dissertation, UIN Walisongo.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##