Analisis Yuridis Terhadap Permohonan Pergantian Nama Di Pengadilan Negeri

Vika Rahmadani Putri, Riki Zulfiko

Sari


Penggantian nama merupakan salah satu hak individu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Proses pengajuan permohonan pergantian nama harus melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek yuridis dari proses permohonan pergantian nama, termasuk dasar hukum, prosedur, dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum utama untuk permohonan pergantian nama adalah Pasal 52 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Selain itu, faktor-faktor seperti alasan perubahan nama, dampak sosial, dan dokumen pendukung menjadi pertimbangan penting dalam proses persidangan. Dengan memahami analisis yuridis ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengetahui prosedur dan hak-haknya terkait pergantian nama, serta peran Pengadilan Negeri dalam memastikan legalitas dan kepentingan hukum dari perubahan tersebut.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Amiruddin dan Zainal Asikin. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada,hlm. 120.

Etty R. Agoes. 2019. Hukum Administrasi Indonesia. Bandung: Refika Aditama, hlm. 56.

Hendrawan. 2021. Digitalisasi Administrasi Hukum: Studi Kasus Pengadilan Negeri. Bandung: Alfabeta, hlm. 89.

Maryono. 2018. Hukum Administrasi Publik di Indonesia. Jakarta: Gramedia, hlm. 102.

Metode penelitian hukum normatif relevan diterapkan pada pengkajian hukum yang mengandung problematika norma kabur, norma kosong maupun norma konflik. Lihat Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media, hlm. 12.

Jurnal:

Fadilah. 2020. “Hak Individu dalam Pergantian Nama di Indonesia”, Jurnal Sosial dan

Hukum, Vol. 3, No. 2.

Putri. 2021. “Perubahan Elemen Data Kependudukan: Studi Kasus di Jawa Tengah”, Jurnal Ilmu

Hukum, Vol. 4, No. 1.

Rahayu. 2019. “Dampak Sosial Pergantian Nama dalam Perspektif Hukum”, Jurnal Administrasi Publik, Vol. 7, No. 2.

Wahyuni, 2020 “Proses Hukum Pergantian Nama di Pengadilan Negeri”, Jurnal Hukum dan

Kebijakan Publik, Vol. 5, No. 1.

Undang-Undang:

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 52 ayat (1).

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23

Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Perubahan Nama pada Dokumen Kependudukan.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##