Analisis Peran Bateh Sipadan dalam Resolusi Konflik Pertanahan di Sumatera Barat
Sari
Pentingnya resolusi konflik pertanahan di Sumatera Barat dapat dilihat dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Konflik yang berkepanjangan dapat menyebabkan perpecahan dalam komunitas, menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahPentingnya resolusi konflik pertanahan di Sumatera Barat dapat dilihat dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat. Konflik yang berkepanjangan dapat menyebabkan perpecahan dalam komunitas, menghambat akses masyarakat terhadap sumber daya, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah. Bateh Simpadan berfungsi sebagai mediator dalam konflik pertanahan, dengan mengedepankan nilai-nilai adat dan norma-norma lokal.Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan fokus pada analisis kualitatif.Dengan pendekatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang komprehensif tentang peran Bateh Simpadan dalam resolusi konflik pertanahan. Bateh Simpadan menggunakan pendekatan mediasi dan negosiasi dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Proses mediasi ini melibatkan dialog antara pihak-pihak yang bersengketa, dengan tujuan untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Selain itu, Bateh Simpadan juga mengedepankan penggunaan norma dan adat dalam penyelesaian konflik, yang sering kali lebih diterima oleh masyaraka# t dibandingkan dengan keputusan hukum formal . Dalam praktiknya, mediasi yang dilakukan oleh Bateh Simpadan sering kali melibatkan pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa, di mana mereka diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan argumen masing-masing. Proses ini tidak hanya bertujuan untuk menyelesaikan sengketa, tetapi juga untuk membangun kembali hubungan sosial yang mungkin telah terganggu akibat konflik. Bateh Simpadan memiliki peran yang sangat penting dalam resolusi konflik pertanahan di Sumatera Barat. Melalui pendekatan mediasi yang berbasis pada norma-norma adat, lembaga ini mampu menyelesaikan berbagai sengketa tanah dengan cara yang adil dan berkelanjutan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
BPN. (2022). Laporan Tahunan Badan Pertanahan Nasional.
Fisher, R. (2020). Resolusi Konflik: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit XYZ.
Hidayat, A. (2022). "Pendekatan Tradisional dalam Penyelesaian Konflik: Studi Kasus di Indonesia." Jurnal Ilmu Sosial, 10(2), 45-60.
Mansyur, M. (2020). Bateh Simpadan: Sejarah dan Peran dalam Masyarakat Adat Minangkabau. Padang: Penerbit ABC.
Rachman, I. (2019). "Konflik Pertanahan di Indonesia: Analisis Penyebab dan Dampaknya." Jurnal Pertanahan, 5(1), 15-30.
Rahman, U. (2023). Peran Lembaga Adat dalam Penyelesaian Konflik Pertanahan. Jurnal Adat dan Budaya, 8(3), 100-115.
Sari, R. (2022). Studi Kasus Sengketa Tanah di Nagari Sijunjung. Jurnal Agraria, 7(1), 25-40.
Suharto, Y. (2021). Lembaga Adat dan Perannya dalam Masyarakat Indonesia. Jakarta: Penerbit DEF.
Zulkarnain, A. (2021). Kewenangan Lembaga Adat dalam Penyelesaian Sengketa Tanah. Jurnal Hukum Adat, 6(2), 75-90.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##