Akibat Hukum Wanprestasi Debitur dalam Transaksi Elektronik Melalui Layanan Shopee Pinjam pada Aplikasi Shopee

Muhammad Vahlepi, Nuzul Rahmayani

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak hukum akibat wanprestasi debitur dalam transaksi elektronik melalui layanan Shopee Pinjam pada aplikasi Shopee. Shopee Pinjam merupakan salah satu fitur pinjaman online yang disediakan oleh Shopee untuk memfasilitasi pengguna dalam membeli barang dengan metode pembayaran kredit. Namun, sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh debitur yang mengakibatkan berbagai konsekuensi hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan studi kasus. Temuan penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi debitur dalam layanan Shopee Pinjam dapat berakibat pada sanksi administratif, denda, dan tindakan hukum lebih lanjut seperti pelaporan ke otoritas terkait dan masuk dalam daftar hitam kredit. Selain itu, perlindungan hukum bagi kreditur dalam konteks ini perlu ditingkatkan untuk mencegah kerugian lebih lanjut dan menjaga kepercayaan dalam transaksi elektronik.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Undang-Undang:

Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Buku:

Edy Santoso, Pengaruh Era Globalisasi Terhadap Hukum Bisnis di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2018. Hal. 95

Jurnal:

Ainul Yaqin. 2019. “Akibat Hukum Wanprestasi dalam Jual Beli Online Menurut Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol 25 No.6. Purwokerto : Fakultas Hukum Jendra Soedirman.

Selbi B. Daili. 2015. “Perjanjian Jual Beli Melalui Internet dan Akibat Hukumnya Apabila Terjadi Wanprestasi”. Lex Privatum Jurnal. Vol.3 No.3. Manado : Universitas Sam Ratulangi.

Pangestu, Muhamad. “Pokok-pokok Hukum Kontrak” (Makasar: Social Politic Genius,2019), 47.

Wijaya Hadi Susanto, Aksi Gagal Bayar pada Perusahaan Fintech, Jurnal Sains Sosial dan Humaniora, Vol. 5 Nomor 1, 2021, Hal. 13

Arilian Perdana, Dahlan, dkk. 2014. “Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik”. Jurnal Unsyiah. Vol.2 No.1. Aceh : Universitas Syiah Kuala Program Pascasarjana.

Novianto Languyu. 2015. “Kedudukan Hukum Penjual dan Pembeli dalam Bisnis Jual Beli Online”. Lex et Societatis. Vol. 3 No. 9. Manado : Universitas Sam Ratulangi.

Website:

https://help.shopee.co.id/portal/4/article/72482-[SPinjam]-Kapan-Pinjaman-Saya-Jatuh-Tempo, diakses, 26 Juny 2024.

https://serayunews.com/melunasi-shopee-pinjam-sekaligus-bikin-tagihan-bebas-denda, diakses 25 Juny 2024

https://www.linkqu.id/artikel/cara-meminjam-uang-di-shopee/, diakses 25 Juny 2024.

https://m.bisnis.com/amp/read/20240217/90/1740375/cara-pinjam-uang-di-shopee-spinjam-dan-bayar-tagihannya-2024, diakses 24 Juny 2024.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##