Analisis Kritis Tentang Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Yang Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek
Sari
Pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka susunan warna dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi suara hologram atau kombinansi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan barang dan jasa. Pasal 1 ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis yaitu merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secraa bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya. Pasal 1 ayat (3) undang-undang nomor 20 tahun 2016 merek jasa adalah merek yang dipergunakan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya. Perkembangan merek di indonesia telah terdapat perjalanan panjang sejak zaman kolonial hingga saat ini ketika masih dibawah kekuasaan belanda, di hindia belnda berlaku Reglement Industrieele Eigendom tahun 1912, setelah indonesia merdeka dibentuk beberapa peraturan perundang-undangan dibidang merek.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Gunawati, Anne, 2015, Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Cet. 1, (Bandung: PT Raja Grafindo)
Jurnal
Arifin, Zaenal Dan Muhammad Iqbal, 2020, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar”, Jurnal Ius Constiuendum. Vol,5 No,1.
Devi, Sita Nur Ramdhani Dan Al Qodar Purwo Sulistyo,2024, Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek Dagang Asing Yang Terkenal Dari Pelanggaran Di Indonesia, Jurnal Of Swara Justisia, Vol,8 No,2
Gunawati, Anne, 2015, Perlindungan Merek Terkenal Barang Dan Jasa Tidak Sejenis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Sehat, Cet. 1, (Bandung: PT Raja Grafindo)
Hans, Callista dan Charistine S.T. Kansil, 2013, “Analisis Bentuk Perlindungan Hukum Terhadap Penggunaan Merek Pada Kelas Barang Dan Jasa Yang Sama”, Jurnal Unes Law Review, Vol.6 No.2, Desmber.
Hartati, Meli Gultom, 2018, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Terdaftar Terhadap Pelanggaran Merek”, Jurnal Warta, Vol, 11 No. 1 April.
Putra, Fajar Nurcahaya Dwi, 2014, Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Ha Katas Merek Terdaoat Perbuatan Pelanggaran Merek, Jurnal Ilmu Hukum, Vol, 3 No.1.
Saputra, Bayu Dan Widhi Handoko, 2023, Perlindungan Hukum Merek Terkenal Yang Didaftarkan (Studi Kasusu Putusan Nomor: 206/G/2020/PTUN. JKT), Jurnal Notarius VOL,16 NO. 1.
Semaun, Syahriyah, 2016, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa”, Jurnal Hukum Diktum, Vol.14 No.1 Juli.
Septarina, Muthia Dan Salamiah, 2020, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Pelanggaran Merek Terkenal Yang Tidak Terdaftar Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undangn Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis, Jurnal Al’adi, Vol,12 No, 1.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##