Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Kasus Perceraian Orang Tua

Amelia Oktaviani

Sari


Perlindungan hukum tidak hanya ditujukan untuk anak yang orang tuanya utuh atau lengkap, tetapi anak yang orang tuanya telah berpisah atau tidak utuh pun tetap harus mendapatkan perlindungan hukum dari orang tuanya. Perlindungan hukum tersebut berupa tanggung jawab untuk menanggung dan memenuhi semua biaya hidup anaknya. Tidak hanya berupa materi, tetapi perhatian, kepedulian, serta dukungan emosional juga harus tetap diberikan kepada anak. .Anak-anak dari keluarga pasca perceraian sering kali mengalami ketidakstabilan dalam kehidupan sehari-hari karena kurangnya keterlibatan kedua orang tua.Anak-anak memiliki hak yang fundamental untuk menerima perhatian penuh, baik dari ayah maupun ibu. Hak-hak ini mencakup pendidikan, perawatan kesehatan, kebutuhan emosional, dan kebutuhan sehari-hari seperti makanan dan tempat tinggal. Namun, dalam banyak kasus, hak-hak dasar ini sering kali tidak terpenuhi sepenuhnya karena salah satu atau bahkan kedua orang tua tidak menjalankan kewajibannya dengan baik. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis lebih mendalam mengenai upaya perlindungan hukum terhadap anak korban perceraian orang tua.  Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, karena sasaran penelitian ini adalah hukum atau kaidah (norm). Beberapa pendekatan masalah yang digunakan oleh peneliti adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach).Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengetahui keseluruhan peraturan hukum mengenai nafkah anak pasca perceraian. Spesifikasi dalam penelitian ini adalah preskriptif analitis. Sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, yaitu suatu penelitian yang menjelaskan keadaan obyek yang akan diteliti melalui kacamata disiplin hukum.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Cherly Melvia Joeng Hans,” analisis perlindungan hukum atas asuh anak dalam perceraian

menurut hukum perdata,” jurnal kewarnegaraan, Vol.8 No. 1 Juni 2024

Ikhsan,” Perlindungan Anak pasca perceraian orang tua”, jurnal fundamental,Vol 9, No 1,

Januari-Juni 2020

Muh. Alif Muzakki ,” tinjauan yuridis tanggung jawab orang tua terhadap anak pasca perceraian”

jurnal legisia,volume 16,No 1, 2024

Tomic Minzathu. “Perlindungan Hukum Bagi Anak Dari Perkawinan Yang diakibatkan Perceraian

Kedua Orang Tua”, journal of lex theory(JLT) ,Volume 5, Nomir 2, Desember 2024


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##