EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGATASI PERMASALAHAN KEKELIRUAN DALAM BERBELANJA ONLINE
Sari
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong terjadinya pergeseran pola transaksi masyarakat dari sistem konvensional ke sistem daring (online). Meskipun memberikan kemudahan, transaksi online kerap menimbulkan permasalahan baru, salah satunya adalah kekeliruan yang dialami konsumen, seperti barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi, informasi produk yang menyesatkan, hingga praktik penipuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam mengatasi permasalahan kekeliruan dalam berbelanja online.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis ketentuan hukum yang berlaku. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen pada transaksi online secara normatif telah diatur melalui UU Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan pelaksana lainnya. Namun demikian, ketentuan tersebut dinilai belum sepenuhnya efektif menjawab tantangan kekeliruan berbelanja online, karena masih terdapat celah hukum, tumpang tindih regulasi, dan lemahnya penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan pembaruan kebijakan, sinkronisasi regulasi, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat untuk mewujudkan perlindungan konsumen yang optimal di era digital.
Referensi
Buku:
Subekti, Hukum Perjanjian (Jakarta: Intermasa, 2003)
Gunawan Widjaja, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia (Jakarta: RajaGrafindo
Persada, 2019).
M. Yahya Harahap, Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika,
.
Ridwan Khairandy, Hukum Perlindungan Konsumen (Yogyakarta: FH UII Press, 2004).
Peraturan Perundang-Undangan:
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jurnal:
Novianti Yulianti, “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Online di Indonesia”,
Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 18 No. 1, 2018.
Reni Mulyani, “Perlindungan Konsumen E-Commerce dalam Perspektif Hukum di
Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 8 No. 2, 2019.
Mahendra Putra, “Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen dalam Transaksi E-
Commerce di Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol. 27 No. 3, 2020.
Haris Munandar, “Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen pada E-Commerce”, Jurnal
Hukum & Pembangunan, Vol. 50 No. 1, 2020.
Reni Mulyani, “Perlindungan Konsumen E-Commerce dalam Perspektif Hukum di
Indonesia”, Jurnal Rechts Vinding, Vol. 9 No. 1, 2021.
Gde Satia Utama, “Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen di Era Ekonomi Digital”,
Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, Vol. 10 No. 1, 2022.
Rasyid dan Nurdin, “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Palsu di Marketplace”,
Jurnal Hukum dan Bisnis Online, Vol. 3 No. 2, 2021.
Article Metrics
Sari view : 0 timesRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##