PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MEMBELI BARANG YANG TIDAK SESUAI DENGAN POSTINGAN DI E-COMMERCE
Sari
Perkembangan pesat teknologi digital telah mendorong peningkatan signifikan dalam transaksi melalui platform e-commerce di Indonesia. Namun, seiring dengan kemajuan tersebut, muncul permasalahan perlindungan hukum bagi konsumen, khususnya dalam kasus pembelian barang yang tidak sesuai dengan deskripsi atau postingan di e-commerce. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum yang berlaku di Indonesia dalam melindungi konsumen dari praktik perdagangan yang merugikan tersebut, dengan fokus pada efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur dengan menelaah berbagai regulasi, jurnal ilmiah, dan laporan terkait perlindungan konsumen di ranah digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun UUPK telah mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha, implementasinya dalam konteks e-commerce menghadapi tantangan signifikan, seperti lemahnya pengawasan terhadap penjual dan kurangnya pemahaman konsumen mengenai hak-hak mereka. Selain itu, data dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tahun 2023 menunjukkan bahwa 40% pengaduan konsumen terkait dengan barang yang tidak sesuai dengan deskripsi di e-commerce, mengindikasikan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dan perbaikan mekanisme penyelesaian sengketa. Penelitian ini merekomendasikan adanya regulasi yang lebih spesifik dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih mudah diakses serta pengawasan lebih ketat terhadap platform e-commerce. Edukasi konsumen mengenai hak-haknya juga perlu ditingkatkan agar mereka lebih berdaya dalam menghadapi permasalahan transaksi digital. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tercipta lingkungan e-commerce yang lebih aman dan adil bagi seluruh pihak.
Kata kunci: Perlindungan hukum, konsumen, e-commerce, Undang-UndangĀ
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Rosmawati(2018). Pokok-pokok hukum perlindungan konsumen. Depok, Prenadamedia Group.
Abd.Haris Hamid(2017). Hukum perlindungan konsumen Indonesia.makassar,Sah Media.
Abdul Halim(2017).hak-hak konsumen.Bandung, Hikam Media Utama.
M.Suyanto(2003).strategi periklanan pada E-Commerce.Yogyakarta,Andi Offset.
Happy Susanto (2008). Hak-hak konsumen jika dirugikan. Jakarta selatan, Transmedia Pustaka
Jurnal:
Yuyut Prayuti(2024). Dinamika perlindungan hukum konsumen di era digital: analisis hukum terhadap praktik e-commerce dan perlindungan data konsumen di Indonesia. Jurnal interprtasi hukum,vol 5 no.1,904.
Swanasti Djatu,Andriyanto Adhi (2003). Perlindungan hukum konsumen pengguna aplikasi E-Commerce terhadap kasus penyalahgunaan akun dalam konstruksi hukum ITE. Al-qalam jurnal ilmiah keagamaan dan kemasyarakatan vol.17 No.2,hal 979.
Puteri Asyifa, Melawati,Panji Adam(2021). Pentingnya hukum perlindungan konsumen dalam jual beli. Jurnal manajemen dan bisnis,volume 3, No.1,hal 15-16
Dewi Irmawati(2011). Pemanfaatan E-Commerce dalam dunia bisnis. Jurnal ilmiah orasi bisnis-ISSN 2085,hal 97.
Niru Anita, Nunuk sulisrudatin(2015). Pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia. Jurnal ilmiah hukum dirgantara,volume 5 no.2 hal 78.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##