PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI ONLINE MENURUT HUKUM PERDATA
Sari
Hukum perlindungan konsumen bertujuan memberikan perlindungan terhadap konsumen di Indonesia. Konflik antara pelaku usaha didasarkan kepada hal yang tak terduga oleh konsumen sebelumnya. Lemahnya kedudukan konsumen dengan pelaku usaha dalam melakukan transaksi online tentu sangat merugikan konsumen. Kejahatan dalam media online terhadap jual beli produk pada prinisipnya sama dengan kejahatan penipuan. Jual beli konvensional dan online yang membedakan hanya pada sarana perbuatannya yakni menggunakan Sistem Elektronik atau online . Bagaimana perlidungan hukum terhadap hak konsumen dalam transaksi jual beli secara online, Apakah Undang-Undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999 dapat melindungi konsumen dalam melakukan transaksi jual beli online dan Bagaimana pengaturan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online pada masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan metode pendekatan statute approach dan case approach. Hasil dari penelitian diketahun bahwa(1)Bentuk Perlindungan konsumen Shopee,lasadam dan aplikasi lainnya diberikan dengan layanan pengaduan bagi konsumen dan jalur litigasi melalui pengadilan umum apabila secara mediasi tidak berhasil. Bentuk pertanggung jawaban pengelola situs online terhadap konsumen dengan pemberian ganti rugi jika menerima produk berbeda dengan yang diperjanjikan.
Article Metrics
Sari view : 0 timesRefbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
