PERLINDUNGAN HAK MEREK DALAM E-COMMERCE PADA PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA

Iqbal Achmad Fahrezi, Maharani Utami, Putri Mutia

Sari


Perkembangan pesat industri e-commerce di Indonesia memberikan peluang besar bagi pelaku usaha untuk memperluas pasar dan meningkatkan keuntungan. Namun, di sisi lain, fenomena ini juga menimbulkan tantangan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, khususnya hak merek. Banyaknya platform e-commerce yang berkembang membuat pemilik merek menghadapi risiko pelanggaran hak merek mereka, seperti pemalsuan atau penyalahgunaan merek oleh pihak ketiga yang tidak sah. Oleh karena itu, perlindungan hak merek dalam konteks e-commerce menjadi isu yang sangat penting untuk dibahas. Proposal ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak merek dalam e-commerce di Indonesia dari perspektif hukum yang berlaku. Fokus utama penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi regulasi yang ada, baik yang mengatur perlindungan merek secara umum maupun yang mengatur khusus dalam konteks transaksi daring. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji tantangan yang dihadapi oleh pemilik merek dalam melindungi hak-haknya di dunia maya, serta peran platform e-commerce dalam mendukung perlindungan hak merek. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif-empiris Pendekatan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif tersebut biasa digunakan untuk menelaah aturan hukum, kaidah-kaidah serta doktrin hukum guna menganalisis persoalan hukum yang sedang dikaji. Sedangkan penelitian hukum empiris ini merupakan penelitian hukum yang gunanya untuk mengkaji adanya suatu ketimpangan ataupun jarak antara das sollen dan das sein diantara masyarakat Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya perlindungan hak merek dalam e-commerce serta memberikan kontribusi terhadap perumusan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menghadapi tantangan perkembangan teknologi digital di Indonesia.


Referensi


Buku:

Andreyan Nata Giantama. Januari-Juni 2020.“Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Platform Terhadap Barang Yang Melanggar Merek Dalam Marketplace”.Jurnal Privat Law , Vol. Viii, No. 1 .

Fathur Roji. Juli-Desember 2023. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Terdaftar Dalam Mengatasi Pelanggaran Merek Atas Transaksi Elektronik Perspektif Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016”. Jurnal Notarius. Vol. 2, No. 2.

Halim Abdul . 2023 “ Tanggung Jawab Penyedia Platform E-Commerce Dalam Melindungi Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce”, Jurnal Notarius, Vol.2, No.1,. Hal 5-8.

Niru Anita Sinaga. Maret 2020. “Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce)”. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 10 No. 2.


Article Metrics

Sari view : 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##