Tinjauan Hukum Hak Asuh Anak Dan Kewajiban Menafkahi Setelah Perceraian Terhadap Anak Di Bawah Umur
Sari
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pada Pasal 1 disebutkan bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Penjelasan mengenai Pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, dengan sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, perkawinan memiliki hubungan yang sangat erat dengan aspek agama dan spiritualitas. Dengan demikian, perkawinan bukan hanya melibatkan unsur lahiriah atau jasmani, tetapi juga memiliki dimensi batiniah atau rohani yang sangat penting. Namun, pada Pasal 38 UU Perkawinan, menjelaskan bahwa perkawinan dapat putus dikarenakan kematian, perceraian, dan atas keputusan pengadilan. Perceraian dalam hukum perdata ialah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim, atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu. Perceraian yang sering terjadi dalam suatu hubungan perkawinan dapat mengakibatkan dampak yang serius jika tidak dijaga dengan baik. Hal ini dikarenakan kedua belah pihak akan menghadapi berbagai masalah baru yang lebih menantang di masa yang akan datang. Selain berpengaruh kepada mereka yang terlibat dalam perpisahan, baik suami maupun istri, dampak ini juga dirasakan oleh anak-anak, terutama terkait dengan hak dan kewajiban yang timbul. Salah satu contohnya adalah hak pemeliharaan anak yang belum berusia 12 tahun, yang mencakup tanggung jawab atas biaya pendidikan, pengasuhan, dan perwalian mereka. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui hak asuh anak yang dibawah umur jika orangtuanya sudah bercerai, serta mengetahui kewajiban menafkahi anak yang masih di bawah umur pasca perceraian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Penelitian normatif ini dilakukan dengan menelaah bahan-bahan berupa teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Fikri, Agus Muchsin, “Hak-Hak Anak Dalam Hukum Keluarga Islam”, Cet. 1, (Parepare:IAIN Parepare Nusantara Press, Desember 2022).
Afrinal dan Aldy Darmawan, Pemenuhan Nafkah Anak Pasca Perceraian, Sakena: Jurnal Hukum Keluarga Vol. 7 No. 1, 2022.
Akbar, Ali, Dinamika Penafsiran Prinsip Kepentingan Terbaik Dalam Perkara Kadonah Dan Riddahnya Pihak Pengasuh, Jurnal Al-Maqasid; Jurnal Ilmu Kesyariahan Dan Keperdataan, Vol. 8 No. 2, Desember 2022.
Dewi, Luh Putu Lilis Yunita dan Putu Sugi Ardana, Penetapan Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Akibat Perceraian Menurut Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Pengadilan Negeri Singaraja, Kertha Widya Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1, Agustus 2016.
Dunggio, Arwin, dkk., Pengaturan Dan Tanggung Jawab Hukum Pemberian Nafkah Anak Setelah Perceraian Orang Tua Dalam Undang-Undang Perkawinan Berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kota Gorontalo, Innovative: Journal Of Social Science Research, Vol. 3 No. 2, 2022.
Jannah, Raudatul, dkk., Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Bagi Ayah Yang Tidak Menafkahi Anak Pasca Perceraian, Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, Vol. 3 No. 2, Juli 2024,
Kurniawan, Harry, Perlindungan Hak Anak Dalam Konflik Perceraian : Analisis Hukum Keluarga Indonesia, Wathan : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol. 1 No. 3, 2024.
Maswadi, Hak Asuh Anak Yang Belum Dewasa Setelah Perceraian, Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik, Vol. 5 No. 1, 2017.
OE, Meita Djohan, Hak Asuh Anak Akibat Perceraian (Studi Perkara Nomor 0679/Pdt.G/2014/PA), Pranata Hukum, Vol. 11 No. 1, Januari 2016.
Rafni, Gita Zulfahnur, Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Yang Diberikan Kepada Ayah Setelah Perceraian Orang Tua, Jurnal Cakrawala Ilmiah, Vol. 4. No. 1, September 2024.
Rahayu, Dwi Margi dan Septi Indrawati, Akibat Hukum Perceraian Terhadap Perlindungan Hak Asuh Anak (Studi Putusan Perkara Nomor 264/Pdt.G/2020/PA.Pwr), Eksaminasi: Jurnal Hukum, Vol. 3 No. 2, 2024.
Saini, dan Ifadatul Hosniah, Kewajiban Nafkah Ayah Bagi Anak Pasca Perceraian Perspektif Hukum Keluarga Islam Dan Hukum Perdata, Tabsyir: Jurnal Dakwah Dan Sial Humaira, Vol. 2 No. 4, Oktober 2021.
Tumuju, Leonardo, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Setelah Perceraian Orang Tua, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Lex Administratum, Vol. 13 No. 1, 2023.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
