Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Elektronik Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999

Annisa Belva Prima, Wahyu Nathasia, Ismail -

Sari


Transaksi jual beli melalui elektronik atau e-commerce merupakan salah satu bentuk transaksi perdagangan yang paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagagan ini konsep pasar tradisional (dimana penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi konsep telemarketing (perdagangan jarak jauh melalui internet) e-commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkannya. Perkembangan tekonologi informasi dan komunikasi yang pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu dampak dari perkembangan ini adalah munculnya transaksi elektronik yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian barang dan jasa secara online. Di indonesia, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan payung hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Meskipun undang-undang ini sudah ada, tantangan dalam penerapannya di era digital masih banyak ditemui. Banyak konsumen yang belum sepenuhnya memahami hak-hak mereka, serta pelaku usaha yang kadang-kadang mengabaikan kewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan benar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam konteks transaksi elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Melalui penelitian ini, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas tentang efektivitas undang-undang perlindungan konsumen tersebut serta menemukan solusi untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi konsumen di era digital.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Marpi, Yapiter. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Keabsahan Kontrak Elektronik Dalam Transaksi E-Commerce. Tasikmalaya: PT Zona Media Mandiri.

Rosmawati. (2018). Pokok-Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Depok: Prenadamedia Group

Jurnal:

Akhmaddhian, Suwari. (2016). “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia”. Jurnal Unifikasi, Vol.3 No.2.

Hidayah, Kharisma dan Aryani Witasari. (2022). “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli secara Online (E-Commerce)”. Prosiding Konstelasi Ilmiah Mahasiswa Unissula Klaster Hukum.

Muhammad, Andi Rusdi. (2023). “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik”. Constitutum Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 2 No. 1.

Nurhalis. (2015). “Perlindungan Konsumen dalam Perspektif Hukum Islam dan UU Nomor 8 Tahun 1999”. Jurnal IUS, Vol. 3 No.9,hlm 530.

Ranto, Roberto. (2019). “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual beli Melalui Media Elektronik”. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.2 No.2.

Siti, Elisa Widyastuti. (2022). “Perlindungan Konsumen dalam Transaksi e-commerce: Suatu Perspektif Hukum Islam”. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, Vol.1 No.2.

Setiantoro, Arfian dkk. (2018). “Urgensi perlindungan Hukum Konsumen dan Penyelesaian Sengketa E-Commerce di Era Masyarakat Ekonomi ASEAN”. Jurnal Rechtsvinding, Vol. 7 No. 1.

Syafriana, Rizka. (2016). “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik”. Delega Lata Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 No.2.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##