TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN AKTA OTENTIK

Naghita Shalsabilla Putri, Rani Rahayu, Winni Angelia Eka Putri

Sari


Notaris memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta otentik. Akta otentik merupakan dokumen hukum yang memiliki kekuatan pembuktian tertinggi dan menjadi alat bukti sah dalam proses hukum. Keberadaan akta otentik yang dibuat oleh notaris memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bertransaksi. Namun, tugas dan tanggung jawab notaris tidak terlepas dari kemungkinan terjadinya pelanggaran, baik karena kelalaian maupun kesengajaan, yang dapat merugikan pihak-pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik, mengidentifikasi langkah preventif yang dapat dilakukan untuk menghindari pelanggaran, serta mengevaluasi konsekuensi hukum atas pelanggaran yang terjadi.Pendekatan penelitian menggunakan metode normatif, dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN) beserta perubahannya, serta dokumen hukum lainnya. Penelitian ini juga melibatkan studi kasus atas pelanggaran tanggung jawab notaris yang telah terjadi untuk memberikan gambaran konkret tentang implikasi hukum yang timbul.Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab notaris dalam pembuatan akta otentik mencakup tiga aspek utama, yaitu tanggung jawab perdata, pidana, dan administratif. Dalam aspek perdata, notaris bertanggung jawab jika kesalahan atau kelalaiannya mengakibatkan kerugian bagi para pihak, yang dapat berujung pada tuntutan ganti rugi. Dalam aspek pidana, notaris dapat dikenakan sanksi jika terbukti melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti pemalsuan data atau pembuatan akta yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Sementara itu, dalam aspek administratif, pelanggaran terhadap kode etik notaris atau ketentuan administrasi dapat berujung pada sanksi berupa peringatan, pembekuan izin praktik, atau pencabutan jabatan.

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


ANUDDIN, Ihramsyah; SISWANTO, Edi. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris

Dalam Pembuatan Akta Otentik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Future Academia: The Journal of Multidisciplinary Research on Scientific and Advanced, 2024

Rizky Amalia, Musakkir Musakkir, Syamsuddin Muchtar, “Pertanggungjawaban

Notaris terhadap Isi Akta Autentik yang Tidak Sesuai dengan Fakta”, AL-ISHLAH: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 24, No. 1 (Mei 2021)

Nyoman Wira Candra, Zainal Asikin, Lalu Wira Pria Suhartana, “Bentuk Pelanggaran

Hukum Dan Penegakan Hukum Notaris

Di Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jurnal Risalah Kenotariatan, Volume 4, No. 1, Januari-Juni 2023


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##