PERAN PARTAI OPOSISI DALAM DEMOKRASI KETATANEGARAAN INDONESIA

Dimas Arif Pratama

Sari


Partai oposisi memegang peranan penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dalam konteks demokrasi yang sehat, partai oposisi bertindak sebagai pengawas bagi pemerintah dan berperan dalam membatasi kekuasaan eksekutif agar tidak menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan fungsi partai oposisi dalam menjaga ketatanegaraan Indonesia, serta tantangan yang dihadapi dalam menjalankan perannya. Metode yang digunakan adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa partai oposisi berperan dalam mengawasi kebijakan pemerintah, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan alternatif kebijakan kepada publik. Namun, peran ini sering kali terhambat oleh faktor-faktor seperti dominasi partai penguasa di parlemen, regulasi yang tidak berpihak pada oposisi, serta minimnya dukungan politik dan keuangan. Kesimpulannya, penguatan peran partai oposisi dalam ketatanegaraan Indonesia sangat diperlukan guna menjamin tegaknya demokrasi yang berimbang dan akuntabel. Upaya seperti reformasi regulasi politik dan peningkatan kapasitas partai oposisi dapat menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa peran oposisi dalam demokrasi dapat berjalan secara efektif.

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Abdulkarim. (2006). Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Grafindo Media Pratama.

Abdul Wahid. (2013). Hukum dan Oposisi. Bandung: Tarsito.

Budiarjo. (1993). Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.

Budi Winarno. (2007). Sistem Politik Indonesia Era Reformasi. Yogyakarta: Medpress.

Fatah. (1999). Membangun Oposisi. Bandung: Remaja Rosdakaya.

Jurnal

Abdul Kadir Lafuil. (2022). “Kedudukan Partai Oposisi Terhadap Keberlangsungan Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal Al Tasyri’iyyah. Vol. 2, No. 2.

Bedjo dan Sukarno. (2011). “Peran Oposisi Sebagai Check and Balance Dalam Sistem Politik Demokrasi di Indonesia.” Jurnal Systems. Vol. 23, No. 1.

Bernardinus Putra Benartin dan Paulus Wisnu Yudhoprakosa. (2021). “Pengaruh Ambang Batas Parlemen Terhadap Kedudukan Partai Oposisi Serta Kaitannya Dengan Sistem Pemerintahan Presidensial DI Indonesia”. Jurnal Gloria Justitia, Vol. 1, No. 2.

Kusnadi Umar. (2020) “Pasal Imunitas Undang-Undang ‘Corona’ dan Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Dalam Menetapkan Kerugian Negara.” El-Iqtishady: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum. Vol. 2, No. 1.

Mei Susanto, (2012). “Pelembagaan Oposisi Dalam Badan Perwakilan Rakyat Indonesia”. Jurnal Academia, Vol. 4, No. 1.

Munadi. (2019). “Oposisi dan Koalisi: Potret Kultur Demokrasi Indonesia.” Jurnal Resolusi. Vol. 2, No. 1.

Sirajuddin. (2016). “Eksistensi Partai Politik Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Di Indonesia”. Jurnal Lex Administratum, Vol. 4, No. 1.

Syafriyadi. (2017). “Pelaksanaan Demokrasi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”. Jurnal UIR Law Review. Vol. 1, No. 1.

Makalah

Cheryl Saunders. ‘Women and Constitution Making’. Makalah. pada Konferensi Internasional mengenai Women, peace building and Constitution Making. Sri Lanka. Mei 2002.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :